Sabtu, 11 Juni 2011

AKSES MEMPEROLEH KEADILAN DI INDONESIA

Bogor-Humas. Ada 7 (tujuh) indikator yang bisa dijadikan alat untuk mengukur akses memperoleh keadilan: Ungkap Bagir Manan, Ketua dewan pers Indonesia. Yang pertama adalah susunan pengadilan, kedua kedudukan pengadilan dan hakim, ketiga proses peradilan, keempat peradilan semata-mata dilakukan atas dasar kompetensi, kelima peradilan Cuma-Cuma, keenam penyediaan fasilitas yang memudahkan pencari keadilan memperoleh akses ke pengadilan, dan ketujuh penyelesaian perkara.


Indikator keenam-lah yang kini menjadi fokus yang tengah dibahas oleh peserta dari 21 negara. Beliau mengingatkan lembaga bantuan hukum tidak hanya membantu pencari keadilan di hadapan pengadilan. Lembaga bantuan hukum juga membantu di luar pengadilan seperti mediasi, dan cara-cara lain menyelesaikan sengketa di luar pengadilan.

Mantan Ketua Mahkamah Agung ini juga mewanti-wanti agar jangan sampai masyarakat dipersulit dengan masalah birokrasi. Karena Tidak jarang, birokrasi menjadi penghalang rakyat banyak terhadap akses keadilan (pajak, imigrasi, pemasyarakatan, bea cukai, dan lain-lain).

Di Mahkamah Agung Indonesia sendiri kini, demi memudahkan siapapun mengakses berita tentang perkara yang sedang ditanganinya ataupun berita-berita terkait Mahkamah Agung, telah tersedia Desk Info, ini adalah sarana untuk mengakses berita. Dimanapun, kapanpun, hingga siapapun, bisa mengakses berita yang dibutuhkan, tentu saja yang terkait dengan Mahkamah Agung. Tambahnya.

Acara di Ballroom Novotel ini dilangsungkan dari jam 13.00-15.00 Sore. Selain Bagir Manan dari Indonesia, juga ada Tun Zaki Azmi, Ketua Mahkamah Agung Malaysia, Tan Siong Thye, Ketua Pengadilan Negeri Singapura sebagai narasumber. Acara ini dimoderatori oleh Greg Reinhardt, Direktur Eksekutif Institut Administrasi Keadilan Australia.
(HUMAS)